Just Note It !
Posting Excerption, Citation or Quotation

Perlakuan Akuntansi SKP

Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan/atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya.

(PSAK No. 46 mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007) paragraf 55)

No Responses Yet to “Perlakuan Akuntansi SKP”

Leave a Reply