Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan/atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya.
(PSAK No. 46 mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007) paragraf 55)
Archive for the 'PSAK' Category
Perlakuan Akuntansi SKP
April 4, 2008Amortisasi Aset Tidak Berwujud
April 4, 2008Jumlah yang dapat diamortisasi dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Pada umumnya masa manfaat suatu aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset siap digunakan. Amortisasi harus mulai dihitung saat aset siap untuk digunakan.
(PSAK No. 19 tentang Aset Tidak Berwujud paragraf 58)
Perubahan kebijakan akuntansi pengukuran aset tetap
April 3, 2008Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap, maka perubahan tersebut berlaku prospektif.
(PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap paragraf 43)
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Aset Tetap
April 3, 2008Paragraf 29 – Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model) sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.
Paragraf 30 – Model Biaya, setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.
Paragraf [...]
Revaluasi Aset Tetap
April 3, 2008Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi.
(kutipan dari PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap paragraf 36
Akuntansi Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
April 3, 2008Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20% atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20% hak suara, maka dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain [...]
Kebijakan akuntansi
April 2, 2008Kebijakan akuntansi adalah prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yang diterapkan perusahaan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
(kutipan PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 15)
Penyajian secara wajar
April 2, 2008Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan dengan menerapkan PSAK secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh PSAK.
(kutipan PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan [...]
Laporan Keuangan Konsolidasi
March 31, 2008Suatu induk perusahaan yang memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi [...]
Going Concern
March 31, 2008Perusahaan tidak boleh membuat laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah tanggal neraca diperoleh bukti kuat bahwa perusahaan akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melikuidasi perusahaan
(kutipan dari PSAK No. 8 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca paragraf 12)
Technorati Tags: PSAK