Just Note It !
Posting Excerption, Citation or Quotation

Apr
03

Some of us waste our time waiting for people to live to our expectations
We are so concerned about what others are doing that we don’t do anything ourselves.

It’s not so important what others are upto; compared to what you are doing
Focus on what you do, your work; Not on others.

(Pravsworld.com – inspiring you for a better tomorrow)

Apr
03

Everyone wants to change the way world is
Everyone wants to see the world happy

But no one realises that,
To make this world a happy place to live,
You have to change yourself – your heart
…. and not the world

(Pravsworld.com -  inspiring you for a better tomorrow)

Apr
03
  1. Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

(Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 37A)

Apr
03

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 13A)

Apr
02

Kebijakan akuntansi adalah prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yang diterapkan perusahaan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.

(kutipan PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 15)

Apr
02

Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan dengan menerapkan PSAK secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh PSAK.

(kutipan PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 10)

Apr
02

Always remember two things..

Don’t take any decisions when you are Angry.
Don’t make any promises when you are Happy.

Remember these… for rest of your lives.

(www.pravsworld.com)

Apr
02

Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final

(Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002)

Apr
02

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, apabila pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, apabila pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

(Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ.52/2006 tanggal 31 Oktober 2006)

Apr
02

Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak

(Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002)